Sulusi Pemberantasan Korupsi,Ketua PMP3R : Perdayakan Masyarakat, Wartawan, dan Lsm

    Sulusi Pemberantasan Korupsi,Ketua PMP3R : Perdayakan Masyarakat, Wartawan, dan Lsm

    Bogor, Go.Id. - Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.

    Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk  mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Masyarakat, Wartawan dan juga Lsm hasus diberdayakan dan beri mereka penghargaan dan pemberian dan Reward 

    Kegagalan pemberantasan korupsi, akibat tidak mampunya lembaga Yudikatif, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga KPK
    Padahal lembaga-lembaga ini telah mendapat amanah dari negara. Tapi korupsi masih terjadi dimana - mana.

    Perpres No 43 Tahun 2018. Sudah jelas memyebutkan Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tinggal bagai mana 
    Implementasi nya dijalankan. Penghargaan dalam betuk Finansial maupun penghargaan tanda jasa dari Negara.

    Beri mereka Reward. Karna dengan demikian akan menjadi motivasi dan kebanggan bagi mereka. Namun, Punishment perlu ditegakan pada mereka.
    ( Reward dan Punishment )

    Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama regional dan regulasi yang harmonis antara lembaga formal dan lembaga informal.

    Ditulis oleh: Anwar Resa
    Ketua, Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R )

    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Waspada ! Obat Daftar G.Banjiri Cijeruk,...

    Artikel Berikutnya

    Sejarah Imlek di Indonesia, Dibungkam Suharto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami