Kab Bogor, - Kegiatan ilegal penyuntikan gas subsidi tabung 3 kg ke tabung 5kg dan 12 kg kembali marak di wilayah Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kab.Bogor. Dari hasil penelusuran team media pada Senin Malam (4/8/23), di dapati kegiatan ilegal ini berlangsung di sebuah gudang yang berada di sebelah pabrik nabati di Desa Cijujung.
Terlihat puluhan tabung gas subsidi 3kg, 5kg dan 12 kg banyak menumpuk di dalam gudang. Di sekitar lokasi gudang juga nampak beberapa mobil bak yang parkir dan berisi puluhan tabung gas subsidi 3kg.
Dari informasi yang diterima team media, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama. Kuat diduga adanya oknum yang mem-Beking kegiatan tersebut hingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Sementara keterangan salah satu pegawainya, gudang pengoplos gas tersebut milik Bayu dan baru berjalan selama dua minggu.
“Kita baru jalan hampir dua bulan, cuma kan gitu kemarin ini sempat tutup dan ini baru berjalan lagi dua minggu, tolong dibantu aja, dulu memang disini bekas gudang juga tapi kalau untuk sekarang sudah beda kepemilikan, sekarang bosnya pak Bayu”, ujar salah satu pegawai di gudang tersebut.
Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (***)