Disinyalir Gudang ini Sebagai Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

    Disinyalir Gudang ini Sebagai Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
    Terlihat mobil tangki biru putih di sebuah gudang yang disinyalir lokasi tempat penimbunan solar subsidi

    KAB.BOGOR, - Didapati sebuah gudang yang disinyalir sebagai tempat penimbunan solar subsidi di wilayah pembatasan Bantargebang (Bekasi Kota) – Cileungsi (Kab.Bogor). Gudang yang berada di kawasan padat penduduk ini terlihat cukup luas.

    Dari investigasi team media pada hari Rabu (23/3), terlihat mobil box engkel merah-kuning dengan Nopol B 17** KJE yang membawa solar subsidi memasuki lokasi. Tidak berapa lama, sebuah mobil L 300 box yang juga diduga membawa solar subsidi masuk ke area yang sama.

    Di lokasi sendiri dari pantauan team media terlihat dua mobil tangki biru-putih, salah satu nya bernomor plat polisi B 29** Z* dengan tulisan di sisi kiri-kanan badan tangki PT. TLN. Nampak terlihat para pekerja memindahkan solar yang ada dalam box mobil engkel merah-kuning ke mobil tangki biru-putih menggunakan selang.

    Sebelum nya, di hari yang sama team media melakukan investigasi kegiatan ilegal mobil box engkel merah-kuning tersebut di sebuah SPBU di wilayah Pangkalan 9 Cileungsi, Kab. Bogor. Terlihat mobil tersebut mengisi bahan bakar solar subsidi hingga 2 jam lebih.

    Usai melakukan pengisian mobil box yang sudah dimodifikasi tersebut keluar SPBU dan melaju ke arah pangkalan 6 sampai akhir nya masuk ke sebuah gudang di wilayah Bantargebang.

    Dari informasi yang didapat team media di lapangan, ada tiga titik lokasi SPBU di wilayah Cileungsi yang menjadi langganan para mafia solar subsidi ini diantaranya, wilayah Pangkalan 9, Pangkalan 10 dan Pangkalan 12.

    Bebas melenggang nya para mafia ini melakukan aksi ilegal di wilayah tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat akan kinerja aparat hukum.

    Terkait penyalahgunaan solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 53 Jo pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Team)

    Kab.Bogor Jawa Barat
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Mafia Solar Subsidi Bebas Beraksi di Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia...

    Berita terkait